Perhatikan Gambar helm dari kanan: Full Face, Half Face dan Open Face
Dengan terbitnya peraturan SNI tentang penggunaan
Helm saat berkendaran roda dua, yakni UU No. 22 Tahun 2009. Para pengendara disodorkan pada dua pilihan yaitu
Helm Full Face dan
Helm Open Face. Sedangkan
helm Half Face sudah tidak diperbolehkan lagi.(menurut UU no.12 tahun 2009 tersebut) lihat undang-undangnya
disini
Terlihat jelas dengan Perbedaan dari ketiga jenis helm tersebut. Namun begitu ketiganya bisa sama penting kala dipakai berkendara. Yaitu,
melindungi kapala ketika terjadi kecelakaan. Tapi, tentu ada nilai plus dan minus dari masing-masing tipe dan setidaknya dengan mengamati kelebihan dan kekurangan masing-masing tipe biker bisa menentukan pilihan mau yang
Full face, Open Face Atau Half Face
Sebagian Dari kita para biker, Masih kurang Kesadaran dalam penggunaan
helm ini saat berkendara. Sebagai pembuktian, Coba sobat tanya teman sobat, atau biar lebih fear coba tanya pada diri kita sendiri.